Minggu, 19 Juli 2026

Alat Berat Sudah Beroperasi Demi Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Agam Sumbar

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:00 WIB
Percepatan Pembangunan Agam Sumbar (ist)
Percepatan Pembangunan Agam Sumbar (ist)

PORTALOKA.ID — Pemerintah mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Palembayan menjadi lokasi paling parah terdampak banjir dan tanah longsor di Sumbar.

Dari video yang dibagikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), alat berat sudah mulai meratakan tanah di lokasi calon pembangunan huntara, Rabu, 17 Desember 2025.

Sejumlah material bangunan juga sudah tiba.

Baca Juga: 310 Personel PU Diterjunkan, Kebut Perbaikan Infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Puluhan tentara yang menggunakan sepatu bot tampak dikerahkan ke lokasi. Ada pula personel dari BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum yang tengah mengukur lapak huntara.

Huntara untuk warga terdampak bencana di Palembayan akan dibangun di lapangan bola SDN 05 Kayu Pasak. Rencananya akan dibangun sebanyak 133 unit huntara dengan lahan yang disiapkan seluas 6.000 meter.

“Direncanakan (huntara yang dibangun) berformat kopel atau barak, dengan masing-masing kopel terdiri dari dua unit. Saat ini proses pematangan jalan,” demikian laporan BNPB..

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam mencatat kebutuhan huntara di 16 kecamatan terdampak di Agam sebanyak 525 unit. Rumah-rumah yang terdapat di tujuh kecamatan teridentifikasi rusak berat. Untuk itu, percepatan pembangunan huntara diperlukan.

Baca Juga: Enaknya Kebangetan! Resep Bakso Bakar Saus Tiram untuk Acara Malam Tahun Baru 2026 Bersama Keluarga di Rumah

“Sebanyak 525 unit huntara itu diperuntukkan bagi korban yang rumahnya rusak berat atau tidak memungkinkan lagi untuk dihuni,” kata Kepala BPBD Agam, Rahmat Lasmono.***

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X