Minggu, 19 Juli 2026

Sopir di Bojong Pekalongan Nyambi Ngasong, Celana Jeans Senilai Rp 50 Juta Digelapkan Selama 6 Bulan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:30 WIB
Sopir Gelapkan Celana Jeans Selama 6 Bulan di Bojong Pekalongan Jawa Tengah. (tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id)
Sopir Gelapkan Celana Jeans Selama 6 Bulan di Bojong Pekalongan Jawa Tengah. (tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id)

Awalnya NI mengelak, namun akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian secara bertahap.

NI mengaku mengambil celana yang dikemas sebanyak 1 hingga 2 potong setiap lusin sejak bulan Juli 2025.

Baca Juga: Detik-detik Pria Berjaket Bawa Tas Gondol Motor Honda Scoopy Karyawan Minimarket di Jemawan Jatinom Klaten, Ditemukan Sepeda Angin Diduga Milik Pelaku

 

Korban juga membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti 3 lusin celana jeans merk yang masih disimpan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut ke Polsek Bojong.

"Kami telah menerima laporan dan penyerahan pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku."

"Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan," kata Ipda Warsito, Minggu, 14 Desember 2025.

Baca Juga: Kabur dari Karung di Garasi, Ular Piton 3 Meter Nongkrong di Atap Rumah Pak RW Kenaiban Juwiring Klaten

Ipda Warsito menjelaskan NI disangkakan pelanggaran tindak pidana Pencurian atau Penggelapan dalam Jabatan sub Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP.

“Polres Pekalongan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X