Baca Juga: Rekomendasi SMA Negeri Terbaik di Klaten Jawa Tengah, Referensi SPMB 2026!
Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa.
Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Daftar SMA dan MA Terbaik di Banyumas PART 2, Pilih Sekolah Favoritmu untuk SPMB 2026!
Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
OJK Tegal Dorong Penguatan Tata Kelola hingga Strategi Operasional LKM dan Pergadaian Hadapi Tantangan 2026
Ketua DIKPI Dorong Pengenalan Ilmu Kepolisian dalam Kehidupan Sehari-hari Sejak Dini untuk Cegah Kekerasan di Sekolah
Serunya Camping di Bukit Seroja Wonosobo, Spot Terbaik Menikmati Sunrise dan Sunset
Cara Masak Oseng Jantung Pisang Teri Kecombrang, Lezatnya Mengalahkan Daging
Resep Beras Kencur ala Chef Martin Praja, Minuman Sehat yang Cocok saat Musim Hujan
Serunya Berburu Kuliner Malam di Malioboro Yogyakarta, Salah Satunya Bakmi Jawa Legend