Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Buka Program Magang Nasional, 80 Ribu Peserta Baru Mulai November 2025

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:13 WIB
Ilustrasi - 80 ribu baru siap ikuti Program Magang Nasional 2025 (Freepik/freepik)
Ilustrasi - 80 ribu baru siap ikuti Program Magang Nasional 2025 (Freepik/freepik)

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Pemerintah Segera Cairkan Bansos, 35 Juta KPM Dipastikan Terima BLT Tambahan, Ini Jadwal Pencairannya

Gelombang Pertama dan Skema Gaji Peserta

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah mengumumkan tahap awal Program Magang Nasional yang akan diluncurkan pada 20 Oktober 2025.

Tahap pertama diikuti oleh 20.000 peserta, dan ditargetkan jumlahnya bisa mencapai 100.000 orang.

Program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana dan diploma yang baru menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun terakhir.

“Para lulusan sarjana fresh graduate, kemudian diploma yang dalam satu tahun belakangan ini nanti akan lulus, dapat langsung bekerja, belajar, dan judulnya dalam hal ini adalah Program Magang Nasional,” ujar Teddy lewat unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Berapa Gaji Anak Magang atau Intern di Indonesia? Cek di Sini Lengkap dengan Daftar Perusahaannya

Teddy menambahkan, peserta program akan menerima uang saku setara upah minimum kota/kabupaten (UMK) tempat mereka bekerja.

“Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya, para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” ujarnya.

Mendorong Regenerasi Tenaga Kerja Nasional

Dengan tambahan kuota ini, pemerintah berharap Magang Nasional bisa menjadi proyek strategis dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang siap bersaing secara profesional.

Selain memperluas kesempatan kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran terdidik yang masih tinggi di sejumlah daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X