Minggu, 19 Juli 2026

KPPU Soroti Dominasi Pertamina, DPR Tolak Pembatasan Impor BBM

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:19 WIB
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka.  (Pixabay/Engin Akyurt)
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. (Pixabay/Engin Akyurt)

PORTALOKA.ID - Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina kembali mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka.

Penolakan ini memicu kekhawatiran akan gangguan pasokan BBM non-subsidi dan ketidakpastian regulasi di industri hilir migas.

Menurut laporan, alasan utama penolakan adalah perbedaan spesifikasi teknis yang dianggap merugikan SPBU swasta.

Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PAN, Totok Daryanto, menyatakan bahwa SPBU swasta punya hak atas standar teknis mereka sendiri.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Pemerintah dan Program 3 Juta Rumah Layak Huni, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP

“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,” kata Totok kepada Jaringan Promedia, Jumat 3 Oktober 2025.

Selain itu, Totok juga menyayangkan keluarnya kebijakan pembatasan impor BBM untuk SPBU swasta. Kebijakan ini, katanya, hanya akan membuat gaduh karena terjadi kelangkaan.

“Malah seharusnya pemerintah buka selebar-lebarnya impor BBM agar rakyat bisa dapat harga yang murah,” ujar mantan Bendahara Umum PAN ini.

Pengamat kebijakan publik Sunardi Panjaitan menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan energi.

Baca Juga: Wujudkan Keadilan Energi Bagi Masyarakat di Daerah 3T Lewat Kebijakan BBM Satu Harga, Wamen ESDM: Tak Ada Lagi Ketimpangan

“Pertamina memang ditugaskan pemerintah sebagai penyedia utama, tapi standar teknis harus disepakati bersama, tidak semau Pertamina," katanya.

Langkah pemerintah membatasi impor BBM swasta demi mengarahkan pembelian ke Pertamina berisiko menciptakan monopoli halus.

Lembaga antitrust Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan sudah memberi sinyal akan menelaah kebijakan ini.

KPPU mengkritik kebijakan pembatasan kenaikan impor bensin non-subsidi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X