Kamis, 4 Juni 2026

Sopir Bank Ditangkap Polisi Gegara Bawa Kabur Duit Rp 10 M, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 10 September 2025 | 07:40 WIB
Seorang sopir pria ditangkap polisi Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta gegara membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Seorang sopir pria ditangkap polisi Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta gegara membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap polisi Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta.

Ia adalah AT, seorang sopir yang membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri.

"Tersangka AT ditangkap pada Senin, 8 Septermber 2025, di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta," ucap Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa, 9 September 2025.

Uang yang dibawa kabur AT sebagian sudah digunakan untuk membeli beberpa barang.

Baca Juga: Menu Praktik untuk Sarapan Anak, Nasi Goreng Sayur Telur Rasanya Enak Bikinya Sat Set, Dijamin Pasti Lahap

"Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta dari total uang yang dibawanya kabur."

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah," imbuh AKBP Sigit.

Hingga kini, petugas telah memeriksa 7 orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Intip Sekolah Rakyat Sumedang yang Disebut Berbeda

AT terancam hukuman 5 tahun penjara.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus inidiapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon.

Erik Abibon mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Purbalingga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X