PORTALOKA.ID - Seorang pria, A, diamakan polisi Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
A diduga melakukan tindak pidana pencabulan di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat ini, A sudah dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf mengonfirmasi penangkapan tersebut.
AKBP Rachmad C Yusuf menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat serta hasil patroli cyber petugas.
Peristiwa itu pertama kali terungkap pada Senin malam, 24 Agustus 2025.
Warga mencurigai gelagat A yang membawa seorang santri masuk ke ruang kantor Taman Pendidikan Al'Quran (TPQ).
Sejumlah warga kemudian mendobrak pintu dan mendapati situasi yang dianggap tidak pantas.
"Petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat, juga hasil dari patroli cyber tentang adanya dugaan pencabulan di Desa Jajarwayang."
"Anggota segera mendatangi rumah terduga pelaku, di mana warga sudah berkumpul."
"Kami lakukan negosiasi dengan masyarakat."
"Alhamdulillah terduga pelaku berhasil diamankan tanpa insiden,” kata AKBP Rachmad C Yusuf, Jumat, 29 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Edukasi Sejak Dini, Ratusan Siswa SMPN 1 Bandung Ikuti Simulasi Tanggap Bencana #SiapUntukSelamat
Elina Keramik Bandung, Tampilkan Inovasi Karya Lokal yang Mendunia hingga Amerika dan Eropa
Soal Insiden Ojol Tewas, Presiden Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas! Petugas Harus Tanggung Jawab!
Presiden Prabowo Jamin Kehidupan Keluarga Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Wakil Wali Kota Bandung Ajak Guru PAI Hindari Pembelajaran Tekstual: Pendekatan Deep Learning Kebutuhan Mendekasak