Kamis, 4 Juni 2026

Pemuda di Kota Kupang NTT Nekat Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kamar Rumah, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas dan Terluka

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Seorang pemuda diamankan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Seorang pemuda diamankan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia adalah RPN (21) alias Aldo, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

RPN ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/1022/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Paling Banyak Diulas, Inilah 3 Rekomendasi Bubur Ayam di Kota Malang, Tempat Sarapan Favorit dan Legendaris

Laporan polisi itu dibuat oleh SRE, yang merupakan ayah korban.

Korban yakni SKE (15), yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Sebelumnya, korban diminta oleh sang ibu mengambil bubur di rumah neneknya, Senin, 25 Agustus 2025 namun tak kunjung pulang.

Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, SKE akhirnya ditemukan sehari kemudian, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: ANTI GAGAL! Resep Puding Coklat Silverqueen, Dessert Viral Terenak 2025, Cocok Buat Ide Jualan Laris Auto Cuan!

Saat ditemukan, SKE dalam kondisi lemas dan mengalami luka ringan.

SKE disekap oleh pelaku di dalam sebuah kamar rumah.

"Hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban sejak Juni 2025, di lokasi yang sama," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Naikolan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X