PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah RPN (21) alias Aldo, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
RPN ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/1022/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Agustus 2025.
Laporan polisi itu dibuat oleh SRE, yang merupakan ayah korban.
Korban yakni SKE (15), yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sebelumnya, korban diminta oleh sang ibu mengambil bubur di rumah neneknya, Senin, 25 Agustus 2025 namun tak kunjung pulang.
Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, SKE akhirnya ditemukan sehari kemudian, Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat ditemukan, SKE dalam kondisi lemas dan mengalami luka ringan.
SKE disekap oleh pelaku di dalam sebuah kamar rumah.
"Hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban sejak Juni 2025, di lokasi yang sama," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Naikolan.
Artikel Terkait
Semifinal Bupati Cup Berlangsung Seru, Tim Kecamatan Kuningan dan Luragung Melenggang ke Babak Final
Pertama di Ciamis, Pemilihan Ketua Ikatan Alumni SMPN 1 Ciamis Melalui E-voting
Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi
Ide Menu Sarapan: Resep Soto Sayap Ayam ala Chef Martin Praja, Gurihnya Bikin Nagih
ANTI GAGAL! Resep Puding Coklat Silverqueen, Dessert Viral Terenak 2025, Cocok Buat Ide Jualan Laris Auto Cuan!
Paling Banyak Diulas, Inilah 3 Rekomendasi Bubur Ayam di Kota Malang, Tempat Sarapan Favorit dan Legendaris