Kamis, 4 Juni 2026

3 Pelajar di Kota Kupang NTT Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri 4 Sepeda Motor, 1 Pelaku Masih SD

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 11 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Sebanyak 3 pelajar diaman kan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara diduga terlibat dalam 4 laporan polisi, kasus Pencurian Sepeda Motor. (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Sebanyak 3 pelajar diaman kan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara diduga terlibat dalam 4 laporan polisi, kasus Pencurian Sepeda Motor. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 3 pelajar diaman kan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WT alias Koko (16), WT alias Titi (16), dan MCT alias Putra (12).

Mereka diamankan polisi gegara diduga terlibat dalam 4 laporan polisi, kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Kupang.

Ketiganya diamankan Sabtu, 9 Agustus 2025, di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme

 

"Dua orang pelajar salah satu SMA, dan 1 orang pelajar SD di Kota Kupang,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.

Kombes Pol Djoko Lestari menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar.

Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titi.

Polisi juga mengamakan 4 unit barang bukti sepeda motor, yaitu 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Beat FI, dan 1 unit Yamaha Mio Sporty.

Baca Juga: Pengakuan Pria Pencuri Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Motornya Digadai Teman, Uang Hasil Curian untuk Makan

 

“Setelah diamankan 2 pelaku, dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku Putra, yang kemudian diamankan di rumahnya."

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Bulan Mei hingga Juli 2025."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X