PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga digaji oleh negara.
Setiap bulan, ASN PPPK akan memperoleh gaji dengan besaran sesuai golongannya.
Berbeda dengan PNS yang terdiri dari empat golongan, PPPK golongannya lebih banyak yaitu 17 golongan.
Gaji PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Di dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK diatur berdasarkan masa kerja.
Golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji sebesar Rp1.938.500, masa kerja 26-27 tahun Rp1.999.500.
Sedangkan yang paling tinggi yaitu golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp7.329.000.
Berikut rincian gaji PPPK 2025 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Artikel Terkait
10 Pelajar SMA Diamankan Polisi Gegara Kasus Perkelahian di Jalan Oebolifo Maulafa Kupang NTT, Begini Endingnya
Kari Telur Bumbu Meresap Wangi dan Lezat, Dihidangkan dengan Nasi Putih Sudah Nikmat, Ini Resep Rahasianya
Cara Memasak Balado Telur Terenak Pakai Resep Rahasia Chef Martin Praja, Praktis dan Simpel
1 Jam dari Bandung Ada Destinasi Wisata Bernuansa Bali, Bagus Banget untuk Resepsi dan Honeymoon
TEGAS! Andre Taulany Tolak Anak-anaknya Dijadikan Saksi Sidang Perceraiannya dengan Erin
Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana Gegerkan Warga Sikka NTT, Polisi Selidiki Identitasnya