Minggu, 19 Juli 2026

Link Download Tabel Gaji PPPK Terbaru yang Disetujui Presiden dari Golongan I sampai XVII Format PDF

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:38 WIB
Tabel Gaji PPPK 2025 terbaru yang disetujui presiden (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Tabel Gaji PPPK 2025 terbaru yang disetujui presiden (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga digaji oleh negara.

Setiap bulan, ASN PPPK akan memperoleh gaji dengan besaran sesuai golongannya.

Berbeda dengan PNS yang terdiri dari empat golongan, PPPK golongannya lebih banyak yaitu 17 golongan.

Baca Juga: BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun Guna Mendukung Program Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Tabel Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Di dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK diatur berdasarkan masa kerja.

Golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji sebesar Rp1.938.500, masa kerja 26-27 tahun Rp1.999.500.

Baca Juga: BKN Tegaskan Tahun Depan Tidak Ada Lagi Pengangkatan CASN Jalur Afirmasi, Ini Alternatif Jika Ingin jadi PNS atau PPPK

Sedangkan yang paling tinggi yaitu golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji PPPK 2025 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

- Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X