Minggu, 19 Juli 2026

Ramai Isu Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat, Komdigi Akhirnya Buka Suara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 24 Juli 2025 | 20:40 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid angkat bicara tanggapi isu transfer data pribadi ke AS (komdigi.go.id)
Menkomdigi Meutya Hafid angkat bicara tanggapi isu transfer data pribadi ke AS (komdigi.go.id)

PORTALOKA.ID - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara soal isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat yang kini ramai dibicarakan.

Isu ini muncul setelah pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS belum final, dan pembicaraan teknis masih akan berlanjut.

"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa SD

Menkomdigi juga membantah bahwa kerja sama ini akan membuka akses data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing.

Menurutnya, justru sebaliknya, kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola data lintas negara dilakukan secara sah, aman, dan terukur.

"Justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," jelas Meutya.

Ia menyebut bahwa transfer data pribadi lintas negara seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook adalah hal yang sah secara hukum.

Baca Juga: Soal Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak, Begini Kata DJP Kementerian Keuangan

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa semua proses pengiriman data tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik transfer data lintas negara adalah hal yang lumrah secara global, dan telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti anggota G7.

Indonesia, kata Meutya, mengambil posisi yang sejajar dengan negara-negara tersebut namun tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X