Kamis, 4 Juni 2026

COD di Warung Mie Ayam, Pria Warga Sumatera Selatan Nekat Acungkan Parang saat Pura-pura Beli HP di Kudus

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:40 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria, melakukan tindakan kekerasan mengacungkan parang kepada penjual HP di warung mie ayam di daerah Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (freepik/freepik)
ILUSTRASI - Seorang pria, melakukan tindakan kekerasan mengacungkan parang kepada penjual HP di warung mie ayam di daerah Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (freepik/freepik)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, melakukan tindakan kekerasan mengacungkan parang kepada penjual HP.

Pelaku adalah AR (23), warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

AR berpura-pura ingin membeli HP milik korban yang dijual melalui Facebook Marketplace.

Mereka bertemu di warung mie ayam di daerah Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa TengahSabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB.

Baca Juga: Kelakuan Pengamen Mabuk Maki-maki Sopir Angkot di Bogor hingga Bikin Penumpang Histeris, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

Tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kiri dan menghunus sebilah parang lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala.

Diduga hal itu dilakukan untuk melukai korban dan merebut barang tersebut.

Korban yang menyadari gelagat mencurigakan langsung menarik kembali HP miliknya dan berusaha melarikan diri.

Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.

Baca Juga: Aksi Maling Gondol Sepeda Motor Suzuki Titan di Halaman Masjid di Musuk Boyolali, Bronjong Sayur Ditinggal di Samping Makam

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban serta saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam."

"Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Polres Kudus.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X