Minggu, 19 Juli 2026

Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga Berhasil Ditangkap Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 21 Juli 2025 | 08:16 WIB
Pelaku pembunuhan seorang pria di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah sudah diamankan polisi. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Pelaku pembunuhan seorang pria di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah sudah diamankan polisi. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Pelaku pembunuhan seorang pria di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah sudah diamankan polisi.

Dikutip dari Suara Merdeka Banyumas, polisi Polres Purbalingga menangkap pelaku yang sempat melarikan diri seusai kejadian.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis 17 Juli 2025.

"Pelaku sudah berhasil diamankan," kata AKP Siswanto.

Baca Juga: Anjing Pelacak Endus Batu Berlumur Darah di Lokasi Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga

Namun, pihak kepolisian belum merinci identitas pelaku.

Rencananya, polisi akan merilis secara lengkap kasus tersebut pada Senin, 21 Juli 2025.

"Senin akan kita rilis," ucap AKP Siswanto.

Baca Juga: Kondisi Mayat Pria Tanpa Identitas saat Ditemukan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga, Ada Bercak Darah di Pintu Mobil yang Terparkir

Diberitakan sebelumnya, seorang pria, AM (54) ditemukan meninggal dunia, Jumat, 11 Juli 2025.

Peristiwa itu terjadi di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Di dekat jenazah korban, ditemukan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih R 1625 K.

Mobil itu terparkir di pinggir jalan dekat lokasi mayat ditemukan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X