PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah resmi menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tentu saja membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Sebab, dengan adanya kenaikan gaji maka kesejahteraan pegawai bisa meningkat.
Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Perpres nomor 11 tahun 2024 disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan presiden tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 yang lalu.
Gaji PPPK 2025 masih mengacu pada Perpres nomor 11 tahun 2024.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan apakah bakal ada kenaikan gaji atau tidak pada tahun depan.
Berikut tabel gaji PPPK 2025 dari golongan I sampai XVII.
Artikel Terkait
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
Viral! Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Dituntut Rp25 Juta hingga Harus Jual Motor, Warganet Ajak Galang Donasi
Resep Ayam Chili Padi Simpel ala Chef Martin Praja, Pecinta Pedas Wajib Merapat
Pria di Boyolali Tewas Tersengat Listrik saat Menebang Pohon di Kebun Warga, Saksi Mata Ungkap Kronologinya
Usaha Receh Untung Berlimpah, Resep Martabak Telur Ayam Kecap ala Chef Devina, Bikinnya Cuma 5 Langkah Aja!
Ide Jualan Kekinian: Resep Ayam Celup Bakar Viral, Bisnis Rumahan yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga