Kelas I
- Senin - Kamis:
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari.
- Jumat:
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 4 jp per hari.
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit.
Kelas II
Senin - Kamis:
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit).
Jumat:
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit).
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit.
Kelas III sampai Kelas VI
- Senin - Kamis:
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,5 jp per hari.
- Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jp per hari.
3. Jam belajar efektif untuk SMP dan MTs:
- Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 jp per hari.
Artikel Terkait
4 Fakta Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Korban Seorang Freelance Ekspedisi hingga Terseret Belasan Meter
KAI Commuter Buka Suara Kasus Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Kebakaran Hebat Hanguskan 7 Rumah di Sikka NTT, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Rekomendasi Mie Ayam Enak di Purwokerto, Ratingnya Bagus Cocok untuk Wisata Kuliner
Suami jadi Ketagihan Dimasakin Ayam Acar Kuning Timun Wortel, Masakan Rumahan Sederhana Enak dan Kaya Gizi
Cara Membuat Nasi Kuning Sederhana, Rekomendasi untuk Lomba Tumpeng Agustusan atau Ide Jualan, Pemula Pasti Bisa!