Minggu, 19 Juli 2026

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Bakal Dipisah, Mulai 2029 Tak Lagi 5 Kotak Suara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi - MK putuskan pemilu 2029 tidak digelar serentak (Pixabay/Mohammed_hassan)
Ilustrasi - MK putuskan pemilu 2029 tidak digelar serentak (Pixabay/Mohammed_hassan)

PORTALOKA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat aturan skema baru mengenai proses pemilihan umum.

Mulai tahun 2029, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar secara bersama, tapi akan dipisah.

Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini, maka ‘Pemilu 5 Kotak Suara’ tidak akan berlaku lagi.

Pemilu nasional adalah saat rakyat melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Baca Juga: Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Sedangkan pemilu daerah adalah pemilihan untuk para pejabat yang akan memimpin daerahnya, meliputi anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mengenai aturan lebih lanjutnya, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Untuk jarak waktu pemilu nasional dan pemilu daerah, MK tidak memberikan kepastian spesifiknya.

Baca Juga: Prabowo dan PM Malaysia Segera Tetapkan Solusi Bersama untuk Ambalat

Namun, jarak waktu pemilu juga tetap harus mempertimbangkann hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Atas pertimbangan tersebut, MK berpendapat jarak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Sementara itu, putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini telah disahkan oleh MK dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X