Kamis, 4 Juni 2026

Segini Jumlah Utang Pria di Sikka NTT hingga Nekat Aniaya Warga Alok Timur Sampai Tewas, Pelaku Tendang Kemaluan Korban

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 27 Juni 2025 | 12:57 WIB
ILUSTRASI UANG _- Segini jumlah utang piutang seorang pria di Sikka NTT hingga nekat melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan korban tewas, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.45 WITA. (Pixabay/IqbalStock)
ILUSTRASI UANG _- Segini jumlah utang piutang seorang pria di Sikka NTT hingga nekat melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan korban tewas, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.45 WITA. (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, NLM (26) nekat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan YS (30) tewas, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.45 WITA.

Lokasinya di daerah Pasar Tingkat Mumere, Jalan Moa Toda, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten SikkaNTT.

NLM melakukan penganiayaan terhadap YS gegara masalah utang piutang.

YS adalah warga Nara, Kelurahan Lepolima, Kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pemuda di Sikka NTT Aniaya Warga Alok Timur hingga Tewas, Gegara Utang hingga Pelaku Tendang Kemaluan Korban

Sedangkan NLM merupakan warga Kelurahan Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu, NTT.

Pelaku berhutang uang kepada korban beberapa hari sebelumnya sebesar RP 200 ribu.

Sebelum aksi penganiayaan, pelaku dan korban berselisih paham masalah utang.

Mereka akhirnya bertengkar dan pelaku menjadi marah dan emosi.

Baca Juga: Pemuda di Sikka NTT yang Nekat Aniaya Warga Alok Timur hingga Tewas Ditangkap, Polisi Cuma Butuh Waktu 1 Jam Amankan Pelaku

Pelaku lalu menendang ke arah kemaluan dan mendorong korban hingga terjatuh.

Warga lalu membawa korban ke Rumah Sakit TC Hillers Maumere.

Setelah dilakukan tindakan medis, beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Seorang pria diamankan polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan orang meninggal dunia. (Tribrata News Polres Sikka)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X