Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku yang Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Ternyata Ibu Kandung yang Masih SMK

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 13 Juni 2025 | 14:47 WIB
Ilustrasi - Terungkap pelaku yang membuang mayat bayi di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Pexel.com/Lisa Fotios)
Ilustrasi - Terungkap pelaku yang membuang mayat bayi di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Pexel.com/Lisa Fotios)

PORTALOKA.ID - Terungkap pelaku yang membuang mayat bayi di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku adalah ibu kandung dari bayi tersebut, KH (16), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Hendrawan mengatakan pelaku melahirkan sendiri di kamar mandi pada 3 Juni 2025.

Bayi itu sempat pingsan, lalu KH mengelap tubuhnya menggunakan kain pel.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pekarangan Rumah Warga di Pegadingan, Cipari, Cilacap, Jasad Terbungkus Plastik dan Terkubur Tanah

Pelaku juga menjerat leher bayi hingga meninggal, lalu menguburkannya.

"Pelaku melahirkan sendiri di belakang rumahnya pada Kamis pukul 02.00."

"Bayi dibunuh dengan dijerat kain pel lalu dikubur di belakang rumah sendiri," ucap Ipda Esa Hendra Hendrawan, Rabu, 11 Juni 2025.

KH melakukan hal tersebut karena takut kehamilannya diketahui keluarga.

Baca Juga: Terekam CCTV Detik-detik Joglo Balai Desa Keprabon Polanharjo Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Segini Kerugiannya

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan.

KH sebagai pelaku anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan.

Kronologi Penemuan Mayat Bayi

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Intagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X