PORTALOKA.ID - Terungkap pelaku yang membuang mayat bayi di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku adalah ibu kandung dari bayi tersebut, KH (16), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Hendrawan mengatakan pelaku melahirkan sendiri di kamar mandi pada 3 Juni 2025.
Bayi itu sempat pingsan, lalu KH mengelap tubuhnya menggunakan kain pel.
Pelaku juga menjerat leher bayi hingga meninggal, lalu menguburkannya.
"Pelaku melahirkan sendiri di belakang rumahnya pada Kamis pukul 02.00."
"Bayi dibunuh dengan dijerat kain pel lalu dikubur di belakang rumah sendiri," ucap Ipda Esa Hendra Hendrawan, Rabu, 11 Juni 2025.
KH melakukan hal tersebut karena takut kehamilannya diketahui keluarga.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan.
KH sebagai pelaku anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Artikel Terkait
Siap Dapat Cuan, Resep Soto Khas Cilacap Hidangan Lezat Meski Tanpa Santan, Cocok untuk Ide Jualan
Pria di Cilacap Selatan Terendus Simpan Sabu, Tak Berkutik saat Digeledah Polisi, Ngakunya Beli Patungan dengan Teman
Tak Perlu Keluar Uang, 9 SMA dan SMK Swasta di Cilacap Gratiskan Siswa Miskin, Biaya Ditanggung Pemerintah
Polisi Gadungan di Cilacap Ajak Korban Kenalan Lalu Jalan-jalan ke Pantai Widarapayung, Endingnya Gasak Motor dan Uang Tunai, Segini Jumlahnya
Remaja Cowok di Cilacap Tengah Nekat Bobol Rumah Tetangga Ambil Uang di Bawah Kasur untuk Beli Gitar, Begini Kronologi Lengkapnya