PORTALOKA.ID - Seorang pemuda asal Jakarta ditangkap polisi gegara menjual minuman keras (miras) dari sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol arak Bali.
Penangkapan ini terjadi saat Polres Klaten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) saat Idul Adha, Sabtu, 7 Juni 2025.
Pelaku diketahui bernama MT (20), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
MT diamankan di rumah kos di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Dari lokasi, polisi menyita 46 botol miras jenis arak Bali.
Operasi dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten sejak pukul 08.00 WIB.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti puluhan botol arak Bali dari dalam kamar kos."
"Ia langsung dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto.
AKP Nyoto mengatakan operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama momen Idul Adha.
Artikel Terkait
Daya Tampung 11 SMK Negeri di Klaten Semua Jurusan untuk SPMB Jateng 2025, Cek di Sini Sebelum Menentukan Pilihan Agar Hati Lebih Mantap
Moto Artshow di Klaten Jawa Tengah Sukses Digelar, Maxdecal Beri Apresiasi pada Insan Media
Tali Pengaman Lepas, Sapi Kurban Kabur Keliling Kebun Lalu Masuk ke Dapur Rumah Warga di Gumantar Juwiring Klaten
Kecelakaan Bus Mira Tabrak Beat di Jalan Jogja-Solo Klaten, 2 Pelajar Meninggal Dunia
5 Fakta Kecelakaan Maut Mira Tabrak Beat di Jalan Jogja-Solo Klaten, Bus Hantam Besi Pengaman Median dan Enam Pohon Peneduh