Rabu, 2 September 2026

Pelaku Pembunuhan Nenek di Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis Sempat Kabur Nginap di Rumah Teman di Limbangan, Polisi Berhasil Tangkap Kurang dari 24 Jam

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 4 Juni 2025 | 08:36 WIB
Polisi berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Lansia asal Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.  (Tribrata News Polres Ciamis)
Polisi berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Lansia asal Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Tribrata News Polres Ciamis)

Baca Juga: Lengkap, Isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tentang Jam Efektif Belajar: Masuk Pukul 06.30 WIB, Sabtu-Minggu Libur

“Kurang lebih 24 jam dari laporan warga kasus ini berhasil kami ungkap."

"Laporan pada Senin, 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan hari ini sekira pukul 08.45 WIB korban berhasil diketemukan."

"Selasa sekira pukul 12.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono,” kata AKBP Akmal.

Palaku melakukan aksi pembunuhan karena didasari rasa sakit hati kepada korban.

Baca Juga: Segini Besaran Bantuan Subsidi Upah BSU yang akan Diterima Para Pekerja, Rencana Cair Mulai 5 Juni 2025

Peristiwa recana pembunuhan dilakukan dimulai sejak Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 04.30 WIB.

“Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka, pertama Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel."

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

"Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata AKBP Akmal. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Ciamis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X