PORTALOKA.ID - Pemerintah Indonesia akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
bantuan tersebut diperuntukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
BSU akan cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk BSU.
Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Para Pekerja Agar Dapat BSU 2025, Siap Cair 5 Juni 2025
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Lalu, berapa besaran BSU yang akan diterima oleh para pekerja?
BSU yang akan diberikan untuk 2 bulan, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
Bantuan yang akan diterima ebesar Rp 300 ribu per bulan.
BSU sebesar Rp 600 ribu akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025 mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025).
"Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun untuk Jaga Momentum Pertumbuhan
Artikel Terkait
3 Cara Mudah Mengetahui Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU yang akan Cair 5 Juni 2025
Presiden Prabowo Salurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun untuk Jaga Momentum Pertumbuhan
Kapan SPMB 2025 SD dan SMP Kabupaten Ciamis Dibuka? Cek Jadwal Lengkap, Jalur Penerimaan serta Link Pendaftarannya DI SINI!
5 Paket Stimulus Ekonomi yang Diluncurkan Presiden Prabowo, Ada Bantuan Subsidi Upah BSU hingga Pemberian Bantuan Pangan
Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Para Pekerja Agar Dapat BSU 2025, Siap Cair 5 Juni 2025