PORTALOKA.ID - Seorang remaja, MAF (17) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah.
MAF nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diduga melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri senilai Rp 1.100.000.
Lokasinya pencurian di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.
“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya."
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Galih Soecahyo, dikutip dari akun Instagram @humaspolrestacilacap, Selasa, 3 Juni 2025.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis.
Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya.
Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan.
Dompet yang berisikan uang pun raib.
Artikel Terkait
3 Pelaku Penganiaya Remaja di Cilacap Ditangkap, 2 Buron, Korban Dituduh Jadi Selingkuhan Istri Siri Ketua Geng Motor
Siap Dapat Cuan, Resep Soto Khas Cilacap Hidangan Lezat Meski Tanpa Santan, Cocok untuk Ide Jualan
Pria di Cilacap Selatan Terendus Simpan Sabu, Tak Berkutik saat Digeledah Polisi, Ngakunya Beli Patungan dengan Teman
Tak Perlu Keluar Uang, 9 SMA dan SMK Swasta di Cilacap Gratiskan Siswa Miskin, Biaya Ditanggung Pemerintah
Polisi Gadungan di Cilacap Ajak Korban Kenalan Lalu Jalan-jalan ke Pantai Widarapayung, Endingnya Gasak Motor dan Uang Tunai, Segini Jumlahnya