Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Emak-emak Mencuri Gelang Motif Syifa Hadju di Toko Emas di Garut Jawa Barat

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 1 Juni 2025 | 07:22 WIB
Seorang wanita ditangkap Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang gegara kasus pencurian emas di Toko Emas Pasar Baru Cibatu.  (Tribrata News Polda Jabar)
Seorang wanita ditangkap Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang gegara kasus pencurian emas di Toko Emas Pasar Baru Cibatu. (Tribrata News Polda Jabar)

PORTALOKA.ID - Seorang wanita ditangkap Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang.

Ia adalah TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

TG diduga sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas Pasar Baru Cibatu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.

Baca Juga: Hari Minggu Main ke Rumah Mertua Bawa Roti Gulung Swiss Roll yang Enak dan Lembut, Cek Resepnya di Sini! Dijamin Pasti Suka

Kasus pencurian dilaporkan oleh Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Garut.

Muhammad Alfan merupakan pemilik Toko Emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu.

Kejadian pencurian terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 WIB.

Pelaku TG dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, mencuri 2 buah perhiasan emas yang terdiri dari sebuah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan sebuah kalung motif Nuri seberat 5 gram.

Baca Juga: Hari Minggu di CFD Jualan Kue Labu Manis Auto Laris, Cek Resepnya di Sini! Rasanya Enak dan Menggoda Selera

Total kerugian korban mencapai Rp 8.850.000.

Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan kronologi penangkapan dan proses penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat."

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X