PORTALOKA.ID - Seorang wanita ditangkap Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang.
Ia adalah TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
TG diduga sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas Pasar Baru Cibatu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.
Kasus pencurian dilaporkan oleh Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Garut.
Muhammad Alfan merupakan pemilik Toko Emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 WIB.
Pelaku TG dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, mencuri 2 buah perhiasan emas yang terdiri dari sebuah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan sebuah kalung motif Nuri seberat 5 gram.
Total kerugian korban mencapai Rp 8.850.000.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan kronologi penangkapan dan proses penyelidikan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat."
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.
Artikel Terkait
Remaja Asal Karawang Hilang saat Mendaki Gunung Cikuray Garut, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif, Korban Sempat Serahkan Ransel pada Teman
Nikmati Sensasi Menginap Bareng Pasangan Halal di Tengah Kebun Mawar Situhapa Garut, Cuma 2 Jam dari Kota Bandung
Update Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Hasil Investigasi TNI Temukan Dugaan Kelalaian Kepala Gudang
Jalan-jalan ke Garut Jangan Lupa Cicipi 3 Makanan Khas Daerah Ini, Nomor 2 Sudah Go Internasional
Paling Banyak Diulas, Inilah 4 Rekomendasi Cafe di Garut, Cocok Buat Nongkrong hingga Nugas