PORTALOKA.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun (BUP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam usulan yang disampaikan pada Presiden, DPR, dan Menpan RB itu, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Menanggapi usulan dari KORPRI tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti kemungkinan berkurangnya jumlah rekrutmen ASN.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: BKN Undur Waktu Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, Muzani mengungkapkan harapannya terkait pelayanan yang makin meningkat.
“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” tambahnya.
Muzani menambahkan bahwa ide penambahan batas usia pensiun seharusnya bisa memberi kontribusi untuk negara.
“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (AS),” ucap Muzani lagi.
Baca Juga: Kebutuhan Sekolah Anak Aman! Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN Segera Cair! Catat Tanggalnya!
Seperti yang diketahui, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membeberkan bahwa saat ini tengah memperjuangkan usulan dari anggotanya.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ucap Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Zudan, usulan ini untuk mendorong keahlian dan karier para ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Tata Cara Pendaftaran Online SPMB SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Roti Parmesan Ubi Ungu Lembut Menul Legit, Pas Jadi Cemilan Akhir Pekan Bareng Anak dan Suami
HTM Maxdecal Moto Art Show di Gedung RSPAD Klaten, Ada Doorprize Motor Matik Custom Sticker
Resep Mochi Es Teler Kenyal Lembut dengan Isian Buah yang Menyegarkan, Cocok Dibuat Bareng si Kecil di Akhir Pekan
Polisi Amankan Empat Pasangan Nonmuhrim Serta Empat Sepeda Motor Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Operasi Pekat Turangga 2025 di Sikka
Caramel Pudding Selembut Sutra, Bentuknya Mirip Emoji, Yuk Bikin Bareng si Kecil di Akhir Pekan, Ini Dia Resep Rahasianya
Resep Basic Milk Bread, Solusi Hemat Biar Nggak Jajan Terus, Cocok Jadi Ide Jualan yang Dijamin Cuan
Kalimat Jujur Pieter Huistra Setelah PSS Sleman Degradasi dari Liga 1
Claberson Beri Kata-kata Menyentuh untuk Para Supporter PSS Sleman
Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI