Kamis, 4 Juni 2026

Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran PPG Daljab Guru Mapel Umum Madrasah, Dibuka Hingga 18 Mei 2025

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 16 Mei 2025 | 11:50 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar (kemenag.go.id)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar (kemenag.go.id)

PORTALOKA.ID - Simak tata cara dan ketentuan pendaftaran PPG Daljab guru mapel umum Madrasah.

Kemenag membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru mata pelajaran umum.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar mengatakan pendaftaran dibuka selama 3 hari melalui EMIS GTK Madrasah.

“Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab melalui EMIS GTK dari 15 - 18 Mei 2025,” ucap Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Non ASN untuk RA dan Madrasah yang Dipastikan Cair Juni 2025

Bagi guru yang memenuhi syarat, bisa segera mendaftarkan diri.

Berikut Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran PPG Daljab Guru Mapel Umum Madrasah:

1. Mendaftar secara mandiri melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id;

2. Menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas saat melakukan pendaftaran;

3. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan;

4. Kandidat calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Syarat Guru RA dan Madrasah Non ASN Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Rp 1,5 Juta Cair Juni 2025

Itulah informasi pendaftaran seleksi administrasi PPG Daljab bagi guru madrasah mata pelajaran umum.

Jangan lupa ikut seleksinya ya Bapak dan Ibu guru!

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X