PORTALOKA.ID - Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05 persen sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, Jumat, 25 April 2025 mengingat potensi dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan melalui proses konsultatif.
“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” terang Danang pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Kendaran Juga Ancam Industri Otomotif, Tak Hanya Masyarakat Umum
Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap mencemaskan efek lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.
Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak bisa menjadi pukulan ganda, terutama di tengah tren penurunan penjualan kendaraan dalam satu dekade terakhir.
“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ujar Riyanto di kesempatan yang sama.
“Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen,” tambahnya.
Baca Juga: UMKM Minuman Herbal Berhasil Garap Pasar Luar Negeri Berkat Dorongan BRI
Menurut Riyanto, situasi ini bisa berdampak luas terhadap sektor otomotif yang menjadi penopang ekonomi, khususnya di daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari industri kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup, eksekusinya harus tepat.
“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Herman N. Suparman dari KPPOD menyampaikan bahwa sejak berlakunya skema opsen di bawah UU HKPD, mayoritas provinsi mengalami kenaikan tarif PKB.
Artikel Terkait
Kebakaran Toko Onderdil Sepeda Motor di Pakem Sleman Yogyakarta, Anak dan Istri Pemilik di Dalam TKP
Resep Saos Sambal Thailand Bikinnya Sat-set, Bisa Distok dalam Kulkas untuk Cocolan Dimsum
Menu Sarapan Sat-set, Bubur Ayam Sayuran Lezat dengan Protein Tinggi, Ini Dia Resep Masakannya
3 Skill Wajib untuk Berkembang di Dunia Kerja, Pahami Pentingnya Belajar Data di Era Digital
Kulineran di Jawa Barat, Wajib Mampir ke 5 Sate Legendaris Ini Minimal Sekali Sumur Hidup, Dijamin Nggak Bakal Nyesel
Serasa Balik ka Jaman Baheula, Inilah 3 Rumah Makan Sunda ala Lembur di Bandung, Harganya Ramah di Kantong