Minggu, 19 Juli 2026

Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 17 April 2025 | 18:25 WIB
Ilustrasi - Mitra program Makan Bergizi Gratis laporkan yayasan yang gelapkan dana MBG (Instagram @badangizinasional.ri)
Ilustrasi - Mitra program Makan Bergizi Gratis laporkan yayasan yang gelapkan dana MBG (Instagram @badangizinasional.ri)

PORTALOKA.ID - Dugaan penyelewengan dana sosial kembali mencuat setelah Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Laporan resmi telah diajukan oleh Ira Mesra, mitra pelaksana program, melalui kuasa hukumnya pada 10 April 2025.

Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke pelaksana lapangan justru tidak pernah sampai.

Sementara MBN telah menerima pencairan senilai Rp386,5 juta.

Baca Juga: Peran UMKM Membuat Program MBG Jadi Lebih Praktis, Utamakan Suplai Bahan Makanan di Sekitar

“Ada aliran dana yang jelas masuk ke yayasan, tapi di lapangan kami tidak menerima sama sekali,” ujar Danna Harly pada Rabu, 16 April 2025.

“Semua kebutuhan operasional mulai dari bahan, listrik, hingga honor juru masak ditanggung klien kami,” kata Danna.

Yang lebih menyakitkan, Ira justru mendapat tuduhan memiliki tunggakan Rp45 juta lebih dari pihak yayasan.

Padahal, menurut Danna, semua pembiayaan bersumber dari kantong pribadi Ira.

Baca Juga: Genjot Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tambah 105 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baru

“Kerugian kami total Rp975 juta lebih. Ini bukan nominal kecil untuk individu yang bekerja untuk tujuan sosial,” ucapnya.

Langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian seperti somasi dan konfirmasi ke BGN tak kunjung mendapat kejelasan.

“Perselisihan ini sudah saya laporkan ke BGN, tapi tidak ada follow-up. Maka kami melangkah ke proses pidana dan gugatan perdata,” tambahnya.

MBN saat ini disangkakan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X