Kamis, 4 Juni 2026

Polres Klaten Periksa Dua Saksi Kasus Keracunan di Karangturi Gantiwarno saat Acara Wayangan, Sampel Makanan Dikirim Ke Laboratorium

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 17 April 2025 | 07:58 WIB
Kapolres Turun ke Lapangan Berikan Dukungan pada Korban Keracunan di Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.  (Dok. Humas Polres Klaten)
Kapolres Turun ke Lapangan Berikan Dukungan pada Korban Keracunan di Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah secara serius menangani kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno.

Hingga Rabu, 16 April 2025, petugas kepolisian sudah memeriksa 2 saksi.

Mereka yakni pihak keluarga penyelenggara acara pagelaran wayang kulit.

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Posko KLB Keracunan Makanan di Karangturi Klaten Ditutup,Pendataan Pindah Puskesmas Albanisa Gantiwarno

Namun, ada beberapa saksi lain yang belum bisa dimintai keterangan.

Hal itu dikarenakan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terkait kasus keracunan kejadian luar biasa di Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, perkembangan saat ini dari kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi."

"Karena memang saksi yang mungkin mengetahui, mengalami ini masih dirawat, untuk itu masih berjalan," kata AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Korban Keracunan Jadi 137 Orang, 1 Meninggal Dunia, Kasus di Karangturi Gantiwarno Klaten saat Acara Wayangan

Pihak Polres Klaten juga berkoordinasi dengan Dinkes Klaten dan Dinkes Provinsi Jawa Tengah untuk meneliti penyebab keracunan.

Sampel makanan acara wayangan, yang terdiri dari nasi, rendang, krecek, dan air minum sudah  dikirim ke laboratorium untuk diperiksa.

"Kita koordinasi dengan baik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten."

"Sudah dilakukan pengiriman sampel untuk uji lab di Dinkes Provinsi."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X