Kamis, 4 Juni 2026

Takut Motor Ditarik Leasing, Pria di Bandar Lampung Lapor Polisi Ngaku Dibegal dan Dianyiaya, Ternyata Kendaraannya Disembunyikan di Tempat Ini

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 6 April 2025 | 11:19 WIB
Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Gegara Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal.  (tribratanews-restabandarlampung.lampung.polri.go.id)
Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Gegara Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal. (tribratanews-restabandarlampung.lampung.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial MD (43) ditangkap polisi Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini diamankan setelah membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.

Kepada polisi, MD mengaku sepeda motornya dirampas oleh 4 orang tak dikenal, Kamis, 3 April 2025 di Jalan Dr Harun II Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: 4 Preman Bersajam Minta Uang dan Ancam Pemudik di Sukanagara Cianjur, Bermula dari Pepet Kendaraan Begini Endingnya

Ia membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

MD mengaku saat mengendarai sepeda motor tiba tiba dihadang 4 orang laki-laki tak dikenal.

Empat laki-laki itu menggunakan 2 sepeda motor.

Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.

Baca Juga: Perbaiki Stop Kontak, Karyawan Tempat Pemotongan Ayam di Ceper Klaten Tewas Tersengat Listrik Mesin Cabut Bulu

"Berdasarkan keterangannya, salah satu pelaku sempat menganiaya dengan memukul bagian perut," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu, 5 April 2025.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan olah TKP.

Selain itu petugas juga menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian.

"Kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X