Sabtu, 18 Juli 2026

Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos: Untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 28 Maret 2025 | 20:23 WIB
Prabowo mengesahkan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dunia maya (Tim Media Presiden Prabowo)
Prabowo mengesahkan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak di dunia maya (Tim Media Presiden Prabowo)

PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlindungan anak dalam ranah dunia maya bersama dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Menurut Prabowo peraturan literasi teknologi digital ini akan membawa kemajuan pesat untuk masa depan yang lebih baik.

“Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” kata Prabowo.

Baca Juga: BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol, Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Intip Fasilitasnya

Hal inilah yang membuat akhirnya pemerintah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diharapkan juga akan membawa masa depan anak-anak menjadi lebih baik lagi.

“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita disini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” pesan Prabowo.

Adapun sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan berdiskusi dengan Prabowo dalam perumusan aturan ini, yang didorong oleh perhatian prabowo terhadap banyaknya kejahatan terhadap anak.

Baca Juga: Warga Digegerkan dengan Penemuan Seorang Bayi Perempuan dalam Kardus di Desa Kiuoni, Kupang, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” papar Menkomdigi.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X