SUKOHARJO, PORTALOKA.ID - Kecelakaan maut antara kereta api Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo pada Rabu, 26 Maret 2025, menewaskan empat orang pemudik asal Jakarta.
Diketahui mobil Sigra berwarna putih itu mengangkut tujuh orang penumpang yang terdiri dari dua keluarga yakni keluarga Purwanto dan Agus.
Mereka berangkat dari Jakarta untuk mudik ke Sukoharjo dan Wonogiri pada Selasa, 25 Maret 2025 malam.
"Mereka rombongan dua keluarga mau menuju ke Wonogiri dan Nguter. Janjian satu mobil. Iya, pemudik," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Kecelakaan maut yang menewaskan empat orang itu menyisakan kisah pilu dari sosok korban bernama Purwanto.
Purwanto ternyata sudah empat tahun tidak mudik ke kampung halaman di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
"Istrinya (Purwanto) setiap tahun mudik ke Celep. Kalau Purwanto jarang (mudik) karena sudah sakit-sakitan. Sudah 4 lebaran baru pulang ini," terang sepupu Purwanto, Suparjo (58) di ruang jenazah RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, Rabu, 26 Maret 2025.
Dan tahun ini Purwanto memutuskan untuk mudik bersama istri dan dua anaknya.
Tinggal beberapa menit saja mereka sudah tiba di kampung halamannya di Nguter.
Namun nahas ajal menjemput Purwanto sebelum ia sampai di rumahnya.
Purwanto meninggal dunia usai mobil yang ia tumpangi tertabrak KA Batara Kresna di petak jalan antara Stasiun Pasarnguter dan Sukoharjo, tepatnya pada kilometer 14+8.
Artikel Terkait
4 Fakta LC Gadaikan Motor Rental di Yogyakarta, Ketahuan Gegara Matikan GPS hingga Minta Sewa Unit Baru
KEREN! Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah jadi Daerah dengan Pengangkatan PPPK Terbanyak di Indonesia hingga Raih Penghargaan BKN
Viral TikTok Wildan Uang Baru Tawarkan Uang Pecahan Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini
WFA Lebih Cepat untuk ASN Diklaim Dapat Atasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Lembaga Peduli Yatim Piatu Kelurahan Maleber Ciamis Berbagi Santunan
Resep Sate Tetelan Bumbu Rujak Menu Praktis Saat Lebaran dari Chef Rudy
REKOR! 9.051 Honorer Resmi Dilantik Menjadi PPPK Kabupaten Bekasi, Berapa Gaji yang Diterima? Simak Besaran serta Tunjangannya