PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi pekat dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lapangan KSDC Polres Klaten, Jumat, 21 Maret 2025.
"Total barang bukti miras yang kita musnahkan hari ini mencapai 1.510 botol dari berbagai merek dan jenis, termasuk 998 botol ciu serta berbagai jenis miras lainnya."
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klaten dalam menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan," ujar Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo.
Operasi Pekat tidak hanya menargetkan peredaran miras ilegal.
Namun juga berbagai tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat yang dilaksanakan bersama jajaran Polda Jawa Tengah."
Baca Juga: Okupansi KAI Daop 6 Yogyakarta Tembus 19.000 Penumpang Hari Ketiga Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025
"Selama operasi ini, kami tidak hanya menyita miras, tetapi juga mengungkap 7h kasus perjudian, penyalahgunaan narkotika seperti sabu dan ganja, serta peredaran petasan ilegal dengan jumlah total 72.308 biji," ujarnya.
AKBP Nur Cahyo juga menyoroti maraknya tindakan premanisme dan praktik asusila yang berhasil ditindak selama operasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan.
Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Klaten, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Artikel Terkait
Polres Klaten Cek Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol Solo-Jogja, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Keamanan Pengguna Jalan
HARI INI! Yuk Nobar Timnas Indonesia Vs Australia di Pendopo Pemkab Klaten, Gratis dan Disedikan Takjil Buka Puasa Ramadhan
Warga Tundungan Juwiring Klaten Menggelar Tradisi Malam Selikuran Sambut Datangnya Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan
Polres Klaten Bongkar 5 Kasus Judi selama Ramadhan, 19 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Ratusan Keluarga di Desa Ponggok Polanharjo Klaten Dapat THR Sembako Senilai Rp 200 Ribu Jelang Lebaran Idul Fitri 2025