PORTALOKA.ID - Temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita membuat resah masyarakat.
Pasalnya, ada pengurangan volume minyak yang dijual dan berbeda dengan info yang ada di kemasannya.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternata hanya memiiliki 750 sampai 800 mililiter.
Karena kecurangan tersebut, konsumen harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.
Karena kegaduhan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan jika pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker tersebut.
Usai pertemuan tersebut, Iqbal kemudian menyatakan bahwa Minyakita bukan barang bersubsidi.
Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).
Namun, status itu sudah dicabut setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Bolu Tape Cocok Jadi Sajian Spesial Lebaran Idul Fitri 2025, Bikin Kumpul Keluarga Makin Hangat dan Menyenangkan, Cek Resepnya di Sini
Menu Buka Puasa Ramadhan Ayam Crispy Saos Madu Bawang, Bikinnya Gampang Auto Makan Lahap, Ceh Resepnya di Sini
Resep Gulai Ikan Kakap Merah, Hidangan Berprotein dan Lezat untuk Menu Buka Puasa Ramadan
Tukang Becak Korban Aksi Balap Liar 2 Pemuda di Bukateja Purbalingga Diberi Becak Baru oleh Kapolres
Berkat Binaan BRI, UMKM Produsen Wewangian Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
Pengendara Motor Roda Tiga Meninggal Dunia Usai Hantam Tunggak Pohon di Ngaglik Sleman Yogyakarta
Penemuan Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Teluk Maumere Sikka, Diduga Terseret Arus
Resep Opor Ayam Putih, Menu Lebaran Spesial Favorit Keluarga ala Chef Devina
Tok! DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Krusial yang Berubah
Kapan Malam Lailatul Qadar 2025-1446 H? Kenali Tanda dan Prediksi Waktunya