Selasa, 2 Juni 2026

Gaduh Kecurangan Takaran Minyakita yang Beredar di Pasaran, Kemendag Klaim Bukan Produk Subsidi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 21 Maret 2025 | 04:33 WIB
Kemendag klaim Minyakita yang diduga dikurangi takarannya bukan produk subsidi (Instagram @minyakita_sukabumi)
Kemendag klaim Minyakita yang diduga dikurangi takarannya bukan produk subsidi (Instagram @minyakita_sukabumi)

PORTALOKA.ID - Temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita membuat resah masyarakat.

Pasalnya, ada pengurangan volume minyak yang dijual dan berbeda dengan info yang ada di kemasannya.

Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternata hanya memiiliki 750 sampai 800 mililiter.

Karena kecurangan tersebut, konsumen harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.

Baca Juga: BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat di BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, Sejumlah Brand Ternama Ikut Berpartisipasi

Karena kegaduhan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan jika pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker tersebut.

Usai pertemuan tersebut, Iqbal kemudian menyatakan bahwa Minyakita bukan barang bersubsidi.

Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.

Baca Juga: Buntut Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Mendag Budi Santoso Tarik Minyakita Kemasan 1 Liter dari Pasaran

“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).

Namun, status itu sudah dicabut setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X