“Kepada para gubernur, bupati, wali kota, bila yang bersangkutan bekerja di BUMD,” jelasnya.
Menurutnya, inilah bentuk simpati dan empati yang dilakukan oleh pemerintah.
“Belum tentu berhasil upaya kita ini, belum tentu juga dikabulkan oleh perusahaannya yang sudah ditinggalkan,” jelasnya, mewanti-wanti kalau pemerintah turun tangan pun belum jaminan bisa diterima lagi.
“Tapi kalau tidak berupaya, tidak ada hasil,” ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Cek Detailnya di Sini!
“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Resep Opor Ayam Sedap dengan Bumbu Praktis yang Menggugah Selera, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa Ramadan
Niat Zakat Fitrah Lebaran Idul Fitri untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2025 yang Unik Menarik dan Berkesan, Cocok Dikirim untuk Keluarga dan Bestie
7 Ketentuan Kelulusan Peserta PPG Daljab Kemenag 2025, Nomor 4 Wajib Mencapai Nilai Minimal Kalau Ingin Lulus
Dapat Jatah 4 Hari WFA, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan ASN Tugas Tetap Berjalan
Kasus Minyakita Mencuat, Prabowo Geram: Tak Ada Orang Kebal Hukum di Indonesia!