Minggu, 19 Juli 2026

Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:27 WIB
Polres Subang Ungkap Kasus Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Satu Tersangka Diamankan  (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Polres Subang Ungkap Kasus Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Satu Tersangka Diamankan (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, JLY (55), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, Jawa Barat.

JLY terlibat dalam kasus penambangan tanpa izin di wilayah Desa Tanjungan Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan JLY sudah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama 3 bulan.

"Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, JLY mengoperasikan tambang seluas 22 hektar, dengan 1,9 hektar di luar izin eksplorasi.

Dalam operasinya, JLY menggunakan 2 unit excavator.

Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

JLY menjual material tambang dengan harga Rp 230 ribu hingga 300 ribu per rit.

"Petugas mengamankan berbagai barang bukti alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi," imbuh AKBP Ariek Indra Sentanu.

Baca Juga: Puasa Ramadhan, Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Gayamprit Klaten Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram

Atas perbuatannya, JLY dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

JLY terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X