Kamis, 4 Juni 2026

Pemuda Pengedar Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, 32 Paket Sabu Diamankan, 1 Orang Masih Dalam Pencarian

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 11 Maret 2025 | 10:48 WIB
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu, 32 Paket Sabu Diamankan (/tribratanews.jabar.polri.go.id)
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu, 32 Paket Sabu Diamankan (/tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

Ia adalah DH (29), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti.

DH diciduk polisi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Lokasinya di pinggir Jalan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa yang Sat Set Anti Ribet Nasi Goreng Nanas, Enak Mantap Full Protein Hewani, Cek Resepnya di Sini

Penangkapan DH bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan pencarian dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap DH.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam.

Ada juga 1 gulung lakban warna hitam, 1 kantong kresek warna hitam, 1 handphone Xiaomi, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga: Empat Kali Diterjang Banjir Akibatkan Dua Tanggul Jebol di Grobogan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sigap Merespon

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pidong, yang saat ini masih dalam pencarian."

"Rencananya, sabu tersebut akan matiarkan di wilayah Kota Cirebon,” kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, Senin, 10 Maret 2025.

Dari hasil tes urin, DH positif menggunakan zat amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).

DH dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X