Baca Juga: Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Tetap Dapat NIP Meski Gagal Seleksi PPPK, Begini Penjelasannya
Adapun di momen yang sama Tim Kurator PT Sritex menuturkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengambilan keputusan terhadap investor yang akan mengelola aset Sritex selanjutnya dengan skema yang baru hingga nantinya dapat mempekerjakan kembali karyawan Sritex.
“Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” tutur Nurma Sadikin.***
Artikel Terkait
Fiersa Besari Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya 2 Rekan Pendaki di Puncak Carstensz, Mengaku Syok dan Sedih
4 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas di Kalasan Sleman Yogyakarta Usai Tabrak Tiang Telepon, Bagaimana Kondisi Korban Lainnya?
Gudang Rongsok di Kasihan Bantul Yogyakarta Dilalap Si Jago Merah, 1 Orang Terluka
Cara Baru Membuat Telur Barendo Khas Padang, Dijamin Sukses Pakai Resep Chef Devina
Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp105 M
Selalu Jadi Incaran saat Ramadhan, Inilah Resep Kue Talam Pandan yang Lembut dan Legit, Cocok Banget untuk Ide Jualan Takjil