Sabtu, 20 Juni 2026

Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Jadi Tersangka! Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 16:13 WIB
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Jadi Tersangka (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Jadi Tersangka (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Warga Nikita Mirzani kembali jadi sorotan!

Selebriti yang kerap menuai kontroversi ini lagi-lagi berhadapan dengan hukum.

Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari perseteruannya dengan dokter Reza Gladys, pemilik produk perawatan kulit yang diduga dijelekkan oleh Nikita di media sosial.

Baca Juga: Liburan Seru di Dusun Bambu Lembang! Wajib Banget Kamu Coba Wahana Yang Lagi Viral, Water Coaster dan Mountain Coaster

Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Drama ini dimulai ketika dokter Reza Gladys merasa dirugikan atas unggahan Nikita di media sosial.

Ia pun melaporkan Nikita dan asistennya, IM, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Dalam laporannya, Reza mengklaim bahwa Nikita dan IM meminta sejumlah uang agar unggahan tersebut dihapus.

Laporan ini pun ditindaklanjuti, dan setelah penyelidikan serta gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Akan Berbuat Kriminal, Seorang Pria Misterius Nekat Nyebur Sungai Opak Bantul Yogyakarta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi hal ini.

"Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X