PORTALOKA.ID - Tahun 2024 segera berakhir. Tahun Baru 2025 segera tiba.
Menjelang pergantian tahun, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sepanjang 2025 terdapat 17 hari libur nasional, dan 10 cuti bersama.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Daftar Hari Libur Nasional:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus