PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk melakukan Hening Cipta serentak.
Hening Cipta serentak dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2024.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Menteri Sosial Nomor: S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan, Hening Cipta dilaksanakan selama 60 detik.
Seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk mengheningkan cipta pada Minggu, 10 November 2024 pukul 08.15 waktu setempat.
Aktivitas tersebut bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan 2024.
Tempat Hening Cipta Serentak
Hening Cipta selama 60 detik dilaksanakan secara serentak di tempat-tempat berikut:
Baca Juga: Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!
1. Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
2. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
3. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Hari Pahlawan yang Jarang Diketahui, Nomor 3 jadi Pemicunya