PIP ditujukan pada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk mendukung biaya pendidikan.
Jumlahnya pun beragam, terendah diterima siswa SD dan tertinggi siswa SMA.
Berikut besaran bantuan PIP yang diterima oleh setiap siswa dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022:
- Sekolah Dasar (SD)
Umum: Rp450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Umum: Rp750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Umum: Rp1.000.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000
Baca Juga: Materai Elektronik vs Materai Tempel, Apa Ciri Khas dan Kelebihannya untuk Pendaftaran PPPK 2024?
4. Bantuan Beras 10 Kilogram