PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah.
Pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan dan menegakkan aturan wajib pajak yang berlaku.
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga akhir tahun 2024.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang telat.
Pemda Jawa Tengah sudah mengumumkan jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di media social Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II.
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sementara BBNKB II adalah bea balik nama untuk kendaraan yang dibeli seseorang tapi bukan kendaraan baru.
Selain itu juga ada diskon pajak tahunan berkala serta pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal pemutihan kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024:
1. Tanggal 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024