PORTALOKA.ID - Hari Kesaktian Pancasila selalu diperingati setiap 1 Oktober.
Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari besar nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Semula, Hari Kesaktian Pancasila hanya diperingati oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lalu, pada 1967 melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan termasuk salah satu hari besar nasional.
Baca Juga: Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Hari Kesaktian Pancasila sangat berkaitan erat dengan peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G30SPKI.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD gugur. Mereka kemudian mendapat gelar Pahlawan Revolusi.
Para perwira TNI AD yang menjadi korban G30SPK adalah:
- Jenderal Ahmad Yani
- Mayjen R Soeprapto
- Mayjen MT Haryono
- Mayjen S Parman
- Brigjen DI Panjaitan
- Brigjen Sutoyo