PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan sebagian orang.
Tak heran, setiap kali pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jutaan orang mendaftarkan diri.
Seperti pada CPNS 2024, hingga 6 September 2024 atau 18 hari setelah dibuka, jumlah pelamar mencapai 3 juta orang.
Rekrutmen CPNS sendiri dilakukan secara serentak, di mana sebelumnya instansi atau lembaga baik pusat maupun daerah mengajukan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Sehingga, pelamar CPNS yang lolos menjadi PNS nantinya akan ditempatkan di instansi atau lembaga dari pusat sampai daerah sesuai dengan formasi yang dilamarnya.
Besaran Gaji PNS Terbaru 2024
Tingginya animo masyarakat untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), memantik penasaran. Berapa gaji PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS besarannya beragam tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: INFO PENTING! Pasca E-Meterai Eror, Pendaftaran CPNS 2024 Boleh Pakai Materai Tempel
Besaran gaji pokok tersebut di luar tunjangan yang diberikan.
Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
GOLONGAN I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600