PORTALOKA.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM kamu sudah hampir habis masa berlakunya?
Yuk segera diperpanjang.
Kini, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk perpanjangan SIM.
Kamu bisa melakukan perpanjang SIM lewat online maupun offline ke Satpas SIM.
Baca Juga: Polres Klaten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Sat Lantas Polres Klaten membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan.
Sat Lantas Polres Klaten membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. (Instagram @kabarklaten)
Syarat Perpanjangan SIM Polres Klaten
1. Fotocopy KTP dan SIM (Masing-masing 2 lembar)
2. SIM Asli
3. Surat Keteterangan Sehat