PORTALOKA.ID - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, masyarakat mulai ramai memasang bendera merah putih.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih serentak pada 1-31 Agustus 2024.
Mengibarkan bendera menjelang HUT kemerdekaan sudah menjadi tradisi sejak dulu.
Mulai dari rumah-rumah penduduk, perkantoran bahkan pada kendaraan, dipasang bendera merah putih.
Tapi, tahukah kamu, ternyata ada standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia dalam penggunaannya.
Misalnya, bendera yang dipajang di atas meja harus lebih kecil dari yang dikibarkan.
Dikutip dari akun Instagram Kemenparekraf, aturan terkait standarisasi ukuran bendera memiliki beberapa tujuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, ada tiga tujuan standarisasi ukuran bendera, yaitu:
1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.
3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dab standarisasi penggunaan bendera.
Standar Ukuran Bendera Indonesia