ragam

Wajib Tahu! Inilah Aturan Terbaru Seragam Sekolah SD, SMP dan SMA yang Berlaku Tahun Ini

Selasa, 9 Juli 2024 | 19:56 WIB
Ilustrasi - Aturan terbaru seragam SD, SMP, dan SMA (smapl2servasius.pangudiluhur.sch.id)

- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

Baca Juga: Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Sempat Berenang Sebelum Meninggal, Keluarga: Dia Juga Kan Pinter Renang

Model 3:

- Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

- Jilbab putih.

- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

Baca Juga: Inilah 28 SMA dan SMK Swasta Terbaik di Depok untuk Rekomendasi PPDB 2024

Itulah aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini