PORTALOKA.ID - Menjelang tahun ajaran baru, orang tua dan siswa wajib mengetahui aturan terkait seragam sekolah.
Peraturan mengenai seragam sekolah ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Kemendikbudristek, aturan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan hingga persaudaraan antar peserta didik.
Selain itu, aturan ini juga didesain untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Baca Juga: Siswanya Berprestasi, Inilah 10 SMA Swasta Terbaik di Bekasi, Referensi Jika Tidak Lolos PPDB 2024
Seragam sekolah terdiri dari dua jenis, yaitu pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.
Berdasarkan aturan Kemendikbudristek, selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat mengatur seragam lainnya.
Model Pakaian Seragam Nasional SD-SMA
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Siswa Putra
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.