PORTALOKA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan kebijakan tes kemampuan akademik (TKA).
Mulai tahun ajaran 2025/2026, murid kelas akhir, dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA, SMK serta MA dapat mengikuti TKA.
Menurut Kemendikdasmen, TKA dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.
Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan.
Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.
Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Kendati demikian, TKA sifatnya tidak wajib. Hanya murid yang merasa siap saja yang mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan.
Bagi murid yang tidak ikut TKA, tidak ada konsekuensi khusus. Mereka tetap bisa lulus dari satuan pendidikan.
Mata Pelajaran yang Diujikan Bagi SMA Sederajat
Di dalam tes kemampuan akademik, ada mata pelajaran yang diujikan. Terdiri dari mapel wajib dan pilihan.
Mapel wajib bagi jenjang SMA, SMK dan MA terdiri dari Bahasa Inggris, Matematika dan Bahasa Indonesia.
Selain itu, murid bisa memilih mata pelajaran pilihan yang terdapat pada daftar mapel TKA.