PORTALOKA.ID - Berencana jadi PNS lewat jalur sekolah kedinasan 2025?
Kamu bisa coba Institut Pemerindah Dalam Negeri (IPDN).
Perguruan tinggi kedinasan ini dibawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Lulusannya akan dibentuk menjadi kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Resep Ayam Pepes Malas, Menu Rumahan Sat-set Gurih dengan Bumbu Meresap
Berikut Portaloka.id sajikan syarat pendaftar IPDN berdasarkan peraturan tahun 2024:
1. WNI.
2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2024.
3. Tinggi badan pria minimal 160 centimeter, sedangkan wanita 155 centimeter.
4. Memiliki ijazah SMA/MA/paket C dengan rata-rata nilai 70,00. Khusus pelamar Papua, dikenakan batas 65,00.
5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
6. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
7. Belum pernah menikah dan melahirkan/hamil bagi peserta wanita.